Calon Aparatur Sipil Negara

Frequently Asked Questions

Daftar kualifikasi Pendidikan yang tercantum pada pengumuman pengadaan CASN Mahkamah Agung merupakan kualifikasi Pendidikan yang telah disetujui oleh Kementerian PAN RB melalui Keputusan Menteri PAN RB. Setiap pelamar wajib memilih salah satu kualifikasi Pendidikan yang sesuai atau sejenis dengan ijazah yang dimiliki pada saat pendaftaran.

Pelamar bisa menggunakan layanan pembubuhan e-materai dan mengetahui tata cara penggunaan layanan tesebut pada penyedia daring e-materai terpercaya seperti e-meterai.co.id.

  1. Tanggal surat disesuaikan dengan tanggal pembuatan surat lamaran dan surat pernyataan, selama tidak melebihi tanggal terakhir pendaftaran;
  2. Tanda tangan pada surat lamaran dan surat pernyataan dapat menggunakan tanda tangan elektronik atau ditandatangani secara manual lalu dipindai untuk kemudian dibubuhi e-meterai;
  3. Poin-poin pada surat lamaran dapat menyesuaikan format yang tercantum dalam pengumuman yang disampaikan atau dapat dihapus poin-poin yang tidak sesuai dengan persyaratan penetapan kebutuhan/formasi yang dipilih;
  4. Poin-poin pada surat pernyataan bersifat wajib dan harus ada keseluruhan poinnya;
  5. Ukuran kertas menggunakan ketentuan yang dipersyaratkan oleh SSCASN;
  6. E-materai tidak menutupi tanda tangan.

Dokumen kelulusan yang dapat digunakan hanya Ijazah kelulusan, surat keterangan lulus tidak dapat diterima.

Sesuai dengan pengumuman pengadaan CASN Mahkamah Agung, diperuntukan bagi lulusan rumpun Pendidikan sarjana Hukum atau sarjana Hukum Islam.

  1. Scan ijazah asli yang tercantum keterangan akreditasinya;
  2. Scan ijazah asli yang tercantum keterangan akreditasi A/Unggul baik Perguruan Tinggi maupun Program Studi dan dengan keterangan Lulusan Terbaik/“Cumlaude” bagi pelamar penetapan kebutuhan Putra/Putri Lulus Terbaik;
  3. Scan Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau dari Kementerian Agama, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri;
  4. Bagi ijazah yang tidak tercantum keterangan akreditasi pada ijazahya:
    • Bagi pelamar penetapan kebutuhan Umum, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Kalimantan dan Putra/Putri Papua melampirkan Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau tangkapan layar dari Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan;
    • Bagi pelamar penetapan kebutuhan Putra/Putri Lulus Terbaik melampirkan Surat Akreditasi atau Surat Keterangan Akreditasi dari Perguruan Tinggi atau tangkapan layar dari Direktori Hasil Akreditasi Program Studi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dengan akreditasi A/Unggul baik Perguruan Tinggi maupun Program Studi.

SKCK dan Surat Kesehatan tidak dibutuhkan untuk pendaftaran CASN Mahkamah Agung.

  1. Umum
  2. Pelamar yang memiliki rumpun Pendidikan sesuai Pengumuman dengan persyaratan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi.

  3. Putra/Putri Lulus Terbaik
  4. Pelamar yang memiliki rumpun Pendidikan sesuai Pengumuman dengan keterangan Lulusan Terbaik / “Cumlaude” yang berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi A/Unggul.

  5. Penyandang Disabilitas
    • Pelamar yang memiliki rumpun Pendidikan sesuai Pengumuman dengan persyaratan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi;
    • Dibuktikan dengan:
      • surat keterangan dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
      • video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas secara mandiri sesuai Jabatan yang dilamar.
  6. Putra/Putri Kalimantan
    • Pelamar yang memiliki rumpun Pendidikan Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam dengan persyaratan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi;
    • Diidentifikasi melalui e-KTP
  7. Putra/Putri Papua
    • Pelamar yang memiliki rumpun Pendidikan Sarjana Hukum atau Sarjana Hukum Islam dengan persyaratan IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari Perguruan Tinggi atau Program Studi yang terakreditasi;
    • Dibuktikan dengan:
      • akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
      • surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.

Pengadaan CASN Mahkamah Agung TA 2024 hanya diperuntukan untuk jabatan Pelaksana, bukan untuk CALON HAKIM sesuai dengan pengumuman yang telah disampaikan.